GARUT,87news.id-| Polsek Banyuresmi berhasil mengamankan 3 orang terduga terlibat dalam penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan double Y. Minggu siang (16/06/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.Ip. S.Pdi., menyebutkan jika anggota melakukan penangkapan ke tiga orang terduga pelaku di Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Ketiga orang yang diamankan tersebut beridentitas “AS” (26) sebagai penjual/pengedar, “AF” (24) dan “RM” (17) sebagai pembeli, mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
Penjual “AS” (26) diduga menjual ibat-obatan terlarang kepada masyarakat umum, khususnya kalangan pemuda dan golongan pelajar. Ia menjualnya dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dengan isi 4 butir pil double Y dan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) untuk 1 butir pil tramadol.
Sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku/penjual diamankan di Mapolsek Leles berikut barang bukti 8 buah plastik klip berisi 32 butir pil jenis Hexymer (double Y), 5 butir pil tramadol, uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone warna hitam merk Oppo.
Petugas Polsek Banyuresmi melengkapi proses administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku utama dan akan segera melimpahkan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjutnya.
“Penangkapan ini merupakan upaya komitmen Polsek Banyuresmi dalam menanggulangi peredaran obat-obatan terlaran di wilayah hukum kami, dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sejenis sehingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika.” Tandas Usep.
Sumber: Humas Polres Garut
Editor: Sujatmika