LAMPUNG TIMUR,87news.id-|Seorang Pencuri yang nekat beraksi ditempat hiburan malam (Karaoke), akhirnya berhasil ditangkap Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada Selasa (25/6), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah NP (21) warga Kecamatan Sekampung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian tas, milik NO (29) warga Kecamatan Marga Tiga, pada Sabtu (22/6) dinihari.
Tersangka diduga menggasak tas yang disekitar meja kasir, pada saat korban sedang berada didalam room karaoke, dikawasan Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban kehilangan tas, yang berisi 2 unit Telepon Genggam, ATM, serta surat kendaraan bermotor, dengan nilai kerugian mencapai 4 juta rupiah.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Humas Polres Lamtim)
KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI
Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim
Micvolay