PONTIANAK, 87news.id –| Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menegaskan bahwa dugaan penghinaan yang dilakukan oleh oknum personel Polresta Pontianak, Dedi, terhadap wartawan sudah ditindaklanjuti.
Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin, 24 Juni 2024, Kombes Pol Petit menjelaskan bahwa Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas di Pos Polisi Jalan Alianyang, Kecamatan Pontianak Kota itu.
Insiden dugaan penghinaan tersebut terjadi pekan lalu saat sejumlah awak media meliput penyegelan sebuah gudang yang diduga ilegal oleh LSM dan Kantor Hukum Yohanes Nenes SH di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
“Kami pasti akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran, apakah itu pelanggaran berat, disiplin, atau kode etik,” tegas Kombes Pol Petit.
“Jika ada bukti dan fakta terkait dengan backing membacking dan sebagainya, silakan disampaikan kepada kami. Kami akan menindaklanjutinya.” lanjutnya.
Kombes Pol Petit juga menekankan komitmen Kapolda Kalbar untuk menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Pak Kapolda sudah komit bahwa apapun pelanggarannya, baik disiplin maupun kode etik, wajib segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Supaya tidak berlarut-larut, apalagi yang berkaitan dengan masyarakat.” ujarnya.
Kepastian hukum dan ketegasan terhadap anggota yang melanggar, terutama yang berhubungan dengan rekan-rekan media, menjadi perhatian utama Polda Kalbar. “Intinya, ada kepastian hukum dan ada kepastian bahwa kami akan menegakkan aturan terhadap anggota yang melanggar,” tutup Kombes Pol Petit.
(RED)