PRINGSEWU,87news.id-| Pembangunan tiang menara Base Transceiver Stasiun (BTS) Tower jaringan komunikasi PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA di pekan Banyuwangi kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Lampung diragukan dan diduga tidak lengkapi ijin, hanya bermodalkan izin lingkungan yang diketahui oleh kepala pekon Banyuwangi dan camat kecamatan Banyumas. Kamis (04/07/24)
luar biasanya pekerjaan tersebut pembangunan tower sudah berdiri kokoh padahal belum mengantongi izin secara resmi dari itansi-itansi dinas terkait.
Menurut keterangan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan,terkait prosesi permohonan tanda tangan izin lingkungan yang kurang maksimal mensosialisasikannya. terkait dampak dari pada berdirinya tower tersebut, hingga menimbulkan rasa keraguan begitu dipaparkan dampak tersebut ke masyarakat sayangnya semua sudah terkondisi jadi kami tidak mampu berbuat apa-apa lagi, ungkap nya. KamisKami
“Dan saya membenarkan semua prosesi permohonan penandatanganan surat izin lingkungan melibatkan aparatur pekon terkesan memanfaatkan pengaruh aparatur pekon tersebut kenapa tidak secara langsung dari pihak perusahaan yang turun minta tanda tangan ke masyarakat langsung sekaligus mensosialisasikan dampak daripada setelah berdirinya tower tersebut dari sisi kesehatan maupun dari sisi musibah yang lain yang bisa saja terjadi kapan saja.
“dan saya juga membenarkan adanya kompensasi perbidang tanah di lingkungan tersebut yang terdampak dengan sebesar nominal Rp 800.000 yang terkesan untuk memperlancar prosesi permohonan penandatanganan tersebut dan dijanjikan ada sedikit program lagi terkait masalah asuransi yang belum jelas kepastiannya penjelasannya seperti apa misalkan terjadi musibah tidak dikasih tahu mau menuntut ke mana atau melalui siapa saya mohon petunjuk ni. ujarnya.
Kalau ini bentuk kompensasi 800.000 selama Sepuluh tahun berarti sebulan 75.000 Dengan jaminan yang tidak jelas, tambahnya
Saat awak media mengonfirmasi terkait perizinan dengan Dedy salah satu penanggung jawab pelaksanaan pengerjakan tower. Deddy membenarkan bahwa pembangunan dijalankan hanya berdasarkan izin lingkungan terkait izin dari instansi dinas terkait masih dalam proses katanya.
Harapan daripada masyarakat setempat yang bertempatan di lingkungan pembangunan tower tersebut menyatakan benar salahnya bagaimana prosedurnya itu adalah ranahnya bukan di kita selaku masyrakat awam namun kami memohon kalau memang itu ada unsur kesalahan segera untuk ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait, itu saja keterangan dari kami tegas nya.red
Micvolay