PRINGSEWU,87news.id – | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu menanggapi adanya dugaan pembangunan Tower PT. Protellindo di Desa Pekon Banyuwangi kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu yang diduga belum mengantongi izin.
Saat di konfirmasi awak media, Jahron selaku kasat pol PP kabupaten Pringsewu yang di dampingi sekretarisnya Menjelaskan, ” Terkait pemberitaan tower ini kami akan mempelajari dan kami akan menurunkan team untuk pengecekan dilapangan, untuk mengetahui seperti apa di lapangan” Ungkap Kasat Pol PP.
Saat di tanya, Jadi sejauh ini belum tau terkait adanya pembangun tower ini?,Saya belum tau pak, karena saya pun baru pulang haji, saya belum tau apakah sudah kelapangan apa belum, cuma saya sudah ikuti berita itu terkait dengan itu kami akan mengumpulkan data, apa bener-bener belum berizin atau masih dalam proses. Jawab Kasat.
Sekarang harus sampean ketahui, sekarang namanya bukan IMB kan? tanya Jahron ke awak media, Ooh begitu jawab awak media. Looh sampean mesti tau dong. Tanya ke yang lain ke perizinan tuh, sekarang istilah Ijin mendirikan bangunan (IMB) tuh ga ada lagi, Jadi maksud saya jangan mudah kita menyatakan belum berizin. Karena sekarang IMB sudah gak ada di regulasi. Adanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Masih Jahron, Nama nya persetujuan, Bisa saja orang membangun atau berproses yaa, nanti akan di survey team ahli. Kalau dia melanggar di bongkar, tapi kalau memang sudah di spek ya di lanjutkan saja. Namanya sekarang Persetujuan Bangunan Gedung itu yang harus sampean fahami, tatarnya ke awak media.
Jadi sekali lagi terkait dengan bangunan itu kami akan turunkan team. Begitu saja informasi dari kami, apakah benar belum berizin atau masih berproses atau sudah berizin kami tidak bisa memvonis. tutupnya.
PBG memiliki fungsi:
Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan RencanaTeknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
Di kutip dari informasi sebelum, Dedy salah satu penanggung jawab pembangunan tersebut mengiyakan kalau perizinan sedang di proses.
Janggalnya Ko bisa Izin sedang di proses tapi pembangunan sudah berjalan bahkan hampir selesai.
Team