Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

CABULI ANAK UMUR 5 TAHUN SESAMA JENIS, SEORANG REMAJA DI BEKUK UNIT PPA SATRESKRIM POLRES PESAWARAN

57
×

CABULI ANAK UMUR 5 TAHUN SESAMA JENIS, SEORANG REMAJA DI BEKUK UNIT PPA SATRESKRIM POLRES PESAWARAN

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN,87news.id-|Polda Lampung_Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Remaja asal kel. Pasir Gintung, Kec. Tanjung karang pusat Kota Bandar Lampung dengan Inisial ADS (18) Tahun terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Pesawaran lantaran aksi bejatnya cabuli anak di bawah umur dengan sesama jenis. Jum’at (05/07/2024) sore.

Example 300x600

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan Telah mengamankan seorang Pria remaja yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di ketahui Korban adalah sesama jenis dan masih berusia 5 (lima) Tahun. “Tandas Devrat”.

Lebih lanjut, IPTU Devrat menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 wib di sebuah pondok pesantren yang beralamat di desa kurungan nyawa, Kec. Gedong Tataan, kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yg di lakukan oleh Pelaku ADS dengan cara pada saat jam belajar malam Pelaku ADS bertemu dengan korban.

Kemudian korban di ajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Saat berada di dalam kamar tersebut Pelaku melepaskan celana korban dan mengusapkan sabun ke alat kelamin Pelaku, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang Dubur.”Jelas Devrat”.

“Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna merah dan 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah milik Korban yang di gunakan pada saat kejadian.”Pungkas Devrat.

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .

 

 

Pewarta: MDS

Editor: Sujatmika

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *