BOGOR,87news.id-| Pada hari ini Selasa tgl. 09 Juli 2024 sekitar jam 16.30 Wib Kp. Sindangpala Rt. 04 Rw. 04 Ds. Mekarsari Kec. Rancabungur Kab. Bogor, yang dilakukan oleh dua orang laki- laki terhadap korban satu orang laki-laki, Polsek Rancabungur telah berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang merupakan Terduga Pelaku Penganiayaan An S, Pihak Kepolisian lakukan Penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lanjut dan berhasil amankan salah satu pelaku lainnya.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat,.S.Sos menjelaskan dimana awal Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 jam 22.30 Wib, Polsek Rancabungur melakukan upaya penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lanjut dari pelaku yang sudah diamankan terlebih dulu dan mengarah ke daerah Cibatok Ciampea dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yang melakukan penganiayaan, An .SGS.
Dimana hasil Laporan Polisi Pihak Korban Penganiayaan tersebut Pihak Kepolisian Polsek Rancabungur berhasil menangkap kedua pelaku Penganiayaan yaitu Adapun Identitas Dua Orang Yang Diamankan SBB :
1. Nama : TS,Jenkel : Laki – laki, Ttl : Medan, 28 – 02 – 1990, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Cemplang Ds. Cemplang Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, dan 2. Nama : SGS, Jenkel : Laki – laki, Ttl : Medan, 10 – 10 – 1988, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Pabuaran Ds. Pabuaran Kec. Ciampea Kab. Bogor
Dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Selasa tgl. 09 Juli 2024 sekitar jam 15.30 Wib di Kp. Sindangpala Rt. 04 Rw. 04 Ds. Mekarsari Kec. Rancabungur Kab. Bogor, Pada saat itu Pelaku Sdr. SGS bersama Sdr. TS yang merupakan debt collector dari pihak Koperasi TRI PUTRA MANDIRI Ciampea Bogor mendatangi rumah Korban dengan maksud menagih hutang kepada Sdri. NYI MARYATI (yang merupakan ibu dari Korban) dan Pelaku bertemu dengan Korban di rumahnya.
Kemudian Korban menyampaikan kepada Pelaku, bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun Pelaku malah marah – marah sehingga terjadilah cek cok adu mulut antara Korban dengan Pelaku yang berujung dengan terjadinya tindak Penganiayaan terhadap Korban yang dilakukan oleh Pelaku dimana Pelaku melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban namun berhasil ditangkis oleh tangan korban. Setelah melukai korban Pelaku SGS langsung melarikan diri, sementara Sdr. TS berhasil diamankan oleh warga.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul, identitas korban penganiayaan yaitu Nama : M. DANIEL Bin DADANG, Jenkel : Laki – laki, Ttl : Bogor, 08 – 02 – 2003, Agama : Islam, Pekerjaan : Sopir, Alamat : Kp. Sindangpala Ds. Mekarsari Kec. Rancabungur Kab. Bogor, dan para saksi yang ada di TKP dan sudah diminta keterangan yaitu
1. Saksi 1 : Sdri. NYI MARYATI.
2. Saksi 2 : Sdr. HAERUDIN.
Dan Barang Bukti yang sudah diamankan di Polsek Rancabungur adalah sbb :
1. 1 (satu) buah Pacul.
2. 1 (satu) lembar Bukti berobat Korban dari Praktek Umum Dr. Radi Irdianto Kec. Ciseeng Kab. Bogor.
Sampai berita ini diturunkan semua pelaku dalam proses hukum pemeriksaan lanjut untuk naik ke tingkat penyidikan dan situasi berjalan baik juga kondusif.
Sujatmika