BOGOR,87news.id – | Marak sekali beredar pemberitaan terkait kegiatan solar ilegal di bilangan wilayah kabupaten Bogor, Hanya saja berita kebanyakan tidak ada tindak lanjut dari APH, berkesan sia-sia saja.
Seperti salah satu temuan team media yang memergoki SPBU 34-168-08 Jl. Raya Narogong No.57, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820 yang diduga bekerja sama dengan mafia solar subsidi ini tertanggap basah oleh media saat melakuan pengisian kepada armada siluman yang sudah di modifikasi berkapasitas ribuan liter milik pelaku usaha solar tersebut.
Saat team media mengkonfirmasi, supir armada mejawab kalau armada ini milik Majid. operator yang sedang melakukan pengisian terlihat tegang saat awak media mengkonfirmasi dan meberikan kesan ada kedekatan antara operator dan supir armada siluman tersebut.
Anehnya bukan hanya sekali saja diangkat di pemberitaan, namun hal itu tidak menjadi efek jera, malah kegiatan ilegal ini smakin menunjukan kentalnya aroma kongkalikong antara oknum SPBU dan Pelaku usaha.
Padahal jelas kegiatan ini sangat menyalahi aturan, sangat merugikan negara terkhusus masyarakat banyak menengah ke bawah.
Bunyi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). berkesan tak berlaku dimata parah mafia solar ini.
Sampainya berita ini ditayangkan team investigasi media 87news.id akan terus menggali informasi ke Pihak SPBU,Pertamina , dan APH setempat.
(Red)