Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaJabarPolres BogorPOLRITNI

PT. Nirmala Fortuna Abadi  (NFA) Salurkan BBM jenis Solar yang di duga ilegal ke PT.Kobisko Sukses Bersama

2267
×

PT. Nirmala Fortuna Abadi  (NFA) Salurkan BBM jenis Solar yang di duga ilegal ke PT.Kobisko Sukses Bersama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BOGOR,87news.id – Kendaraan transportir dengan nomor kendaraan B-9753-UFV milik PT.Nirmala Fortuna Abadi (NFA) yang Melakukan pengisian solar ke PT. Kobisko Sukses Bersama yang berada di wilayah Sumarecon Bogor diduga BBM ilegal.

Example 300x600

Saat team media mengkonfirmasi kepada driver yang membawa Armada Tanki tersebut, kalau solar ini dari mana ia pun tidak bisa menjabarkan , ” saya ga tau pak, saya cuma di telepon bos suruh bawa armada dan di kirim kesini” kata driver, sembari menunjukkan wajah panik.

Dugaan kami pun semakin kuat saat kami menanyakan berkas-berkasnya, driver hanya menunjukan selembar kertas surat jalan dan berkesan jauh dari kata standar pengiriman BBM HSD jenis solar .

Tak sampai di situ, Sang driver pun mengaku jika ia pun dari media juga, “Pak saya juga dari media ia benar kita membawa BBM jenis solar tidak di lengkapi dengan surat-surat , mohon di bantu aja pak kita kordinasi seperti yang lainnya” katanya.

Saat penerima dari PT.Kobisko Sukses Bersama di konfirmasi Terkait kiriman BBM jenis solar yang di duga ilegal ini menjelaskan jika semuanya di serahkan ke PT.Nirmala Fortuna Abadi.

Jika benar dugaan ini, jelas dalam aturan menjelaskan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.Team

Editor: Tr@

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *