PEKANBARU – Seorang lelaki berinisial ES dilaporkan Gicella Kartika dengan dugaan pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE jo pasal 310 KUH Pidana akibat dari kalimat yang diunggahnya di Grup Whatsapp Forum Pekanbaru Bicara beberapa waktu lalu dengan menggunakan akun bernomor 08537575xxxx.
Menurut Koordinator Aliansi Advokat Bertuah, Ahmad Yusuf SH CSH CMK, apa yang dilakukan oleh ES sangat menghina harkat dan martabat Gicella selaku ibu dan perempuan yang selama ini berjuang menghidupi anaknya.
“Klien kami merupakan perempuan yang memiliki martabat yang harus dihargai. Dan kami yakin, ES tidak mengetahui kehidupan pribadi Gicella, sehingga kami dapat pastikan, apa yang disampaikan oleh ES dapat dikategorikan sebagai fitnah karena menyampaikan ke khalayak umum jika klien kami menelantarkan anak-anaknya,” ujar alumni Universitas Islam Riau ini.
Sebagai informasi, laporan yang dimaksud diantarkan oleh Tim Kuasa Hukum Gicella ke Polda Riau pada Sabtu 23 November 2024.
(Red)