Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JabarKriminalPolres BogorUncategorized

Sat Reskrim Polres Bogor Dan Polsek Ciomas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar

1812
×

Sat Reskrim Polres Bogor Dan Polsek Ciomas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar

Sebarkan artikel ini

BOGOR,87news.id – Pada Minggu, 1/12/2024, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor beserta Unit Reskrim Polsek Ciomas telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Jumat 29 November 2024, di Kp. Sirnasari Rt. 002/006 Ds. Pagelaran, Kec. Ciomas Kab. Bogor. Pembunuhan terhadap seorang siswa pelajar Bogor, dan dilakukan dirumah terduga pelaku sendiri.

Example 300x600

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,.SH,.MH menjelaskan kronologis penangkapan, di mana Unit Resmob Polres Bogor beserta anggota Reskrim Polsek Ciomas mendapat informasi keberadaan terduga pelaku pembunuhan siswa pelajar Bogor, di mana diketahui, diduga pelaku ada di seputaran stasiun Gondangdia Jakarta Selatan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Sat Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan anggota Reskrim Polsek Ciomas langsung melakukan gerak cepat mendatangi lokasi keberadaan diduga pelaku. Dan benar diduga pelaku ditemukan berada di lokasi stasiun Gondangdia Jakarta Selatan.

Karena diduga pelaku melihat adanya kedatangan pihak kepolisian, pelaku berupaya melarikan diri. Pihak kepolisian melakukan Tindak Tegas Terarah (Terukur) dengan melakukan penembakan melumpuhkan tepat pada kaki kanan (bagian betis) diduga pelaku.

Dan pelaku berhasil diamankan dan dibawa masuk kedalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis. Dalam perjalanan pihak kepolisian melakukan interogasi pemeriksaan terhadap diduga pelaku terkait pembunuhan tersebut. Dan pelaku langsung mengakui, bahwa benar dirinya yang melakukan pembunuhan siswa pelajar Bogor tersebut.

Motif pembunuhan berawal saat pelaku hendak membeli satu buah Handphone milik korban yang ditawarkan melalui medsos. Korban kemudian mendatangi pelaku di rumahnya, karena jarak rumah korban dan pelaku tidak jauh.

Setelah pelaku melihat korban datang dengan menggunakan sepeda motor, pelaku kemudian berniat untuk menguasai harta korban, yaitu mengambil satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone milik korban.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan serta pembunuhan terhadap korban menggunakan golok dengan cara menggorok leher korban hingga meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian didapati identitas lengkap pelaku HS. TTL : Bogor, 08-10-1995, Jenis kelamin : laki-laki, Pekerjaan : – , Alamat : KP. Sirnasari RT.02/06 Desa Pagelaran Kec. Ciomas Kab. Bogor.

 

Sampai berita ini diturunkan pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk dilakukan proses hukum melalui penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan segera dinaikkan ke proses penyidikan apabila sudah lengkap administrasi penyidikan.

Pelaku akan dikenakan sanksi pidana Pasal Berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, Pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati.

Editor: Putra

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *