Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jabar

Disdukcapil Cianjur DIDUGA Mencetak KTP Orang Lain Tanpa Sepengetahuan/ Ijin Pemilik Nama

63
×

Disdukcapil Cianjur DIDUGA Mencetak KTP Orang Lain Tanpa Sepengetahuan/ Ijin Pemilik Nama

Sebarkan artikel ini

Cianjur – 23 desember 2024 Kejadian bermula 26 November 2024 saat petugas kantor pelayanan SAMSAT cianjur mencurigai KTP yang akan digunakan untuk perpanjangan Stnk dan Pajak kendaraan roda dua jenis Vario 160 tahun 2022 dengan no polisi F 3333 YIN di kantor samsat cianjur ,oleh seorang pria berinisial U ,sementara nama dalam KTP berjenis kelamin wanita bernama(E).

Pemilik KTP yang bernama E warga perumahan prima anggrek resindence rt 002 rw 009 Desa Ranca Goong Kecamatan Cilaku sangat kaget saat mengetahui KTP nya bisa ada ditangan orang lain juga sama sekali tidak kenal si pelaku yang memiliki duplikat KTP nya ucapnya kepada media saat dimintai keterangan.

Media kemudian menghubungi Kabid penerbitan KTP Disdukcapil Cianjur Yudi Nugraha untuk klarifikasi terkait adanya DUGAAN penerbitan KTP ganda yang dilakukan oleh pihak karyawan/pekerja Disdukcapil Cianjur ” saya akan telusuri terlebih dahulu terkait adanya pembuatan KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya,terima kasih atas informasinya ” ucap Yudi menjawab kepada media melalui chat what’s up ( 28 November 2024).

Lama tidak ada kabar kelanjutan dari Yudi ( Kabid disdukcapil) Media kembali mempertanyakan Hasil dari pembicaraan sebelumnya dengan Yudi ( kabid KTP) dengan jawaban akan ditelusuri dahulu,barulah Yudi menjawab kembali ” *untuk permasalahan KTP yang kemarin sudah selesai dan clear*” ujarnya *(9Desember2024)* saat ditanya media *selesai dan clear* dalam arti seperti apa dengan adanya pembuatan KTP ganda tanpa sepengetahuan pemilik aslinya yang diterbitkan oleh Disdukcapil Cianjur, Yudi tidak menjawab kembali pertanyaan Media.



Perlu diketahui bersama, Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan KK (kartu Keluarga) berisi informasi pribadi yang penting dan rentan disalahgunakan, penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan.

Dalam pasal 65 ayat ( 3 ) Undang Undang PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara sengaja melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan pemiliknya,tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *