BOGOR,87news.id – Di duga adanya penyuntikan gas subsidi di jalan Jl. Cibeureum Situ Leutik No.34, RT.3/RW.06, Dramaga, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Hal itu bermula diketahui saat Awak Media melakukan penelusuran terkait mobil pick up yang diduga dan di curigai membawa tabung gas subsidi 3 kg, dengan rasa penasaran awak media mengikuti mobil pick up tersebut. Jumat (27/12/2024).
Akhirnya berhentilah mobil yang membawa gas tersebut di sebuah tempat diduga sebagai gudang penyuntikan gas yang dimana tempat gudang tersebut milik seseorang bernama Bolang.
Awak media mencoba menggali informasi, alhasil Bolang yang mana pernah di gerebek Polresta Bogor Kota, lolos dan tidak ikut di Proses. Merasa sudah aman diduga bolang melancar kan kegiatan ilegalnya kembali.
Lokasi tempat penimbunan gas hasil penyuntikan di simpan di Jl. Ziara Valley No.71. Di Balumbang Jaya, Kota Bogor.
Yang mana sebelumnya Polresta Bogor kota, pada Tanggal 6 Mei 2024. Pernah adanya penangkapan di Lokasi yang sama, yang mana sekarang masi beroperasi ?
Dengan adanya penyuntikan gas bersubsidi seperti itu, jelas-jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil penyuntikan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri/pangkalan gas. “Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka keruk.
Dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya di wilayah hukum polresta Bogor kecolongan atau memang tau tapi terkesan tutup mata. Masa dengan terang terangan sudah terkesan kebal hukum saja para mafia Gas oplosan dengan santainya beroperasi di wilayah hukum nya tanpa sama sekali tersentuh.
Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.red
Editor:Tr@