JAKARTA,87news.id – Maraknya peredaran obat keras yg berkedok menjual kosmetik dan toko kelontong di jalan srengseng Sawah jagakarsa. Sabtu (28/12/2024)
Bukan Rahasia Umum’ Maraknya peredaran obat’-obatan terlarang yang terjual bebas dengan berbagai modus operandi (MO)
Obat yang termasuk ke dalam jenis obat-obatan keras dan tanpa izin edar tersebut dengan mudah didapatkan ditoko toko dengan ciri khas rata-rata toko kosmetik modus operandi (MO) bahkan ada juga modus toko sembako, dan konter hp.
Konsumennya pun dari berbagai kalangan khususnya muda mudi,
Jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRIHEXYP HENDYL obat Tablet TRAMADOL HCI dan XCIMER, juga RIKLONA.
Obat-obatan tanpa izin resep Dokter tersebut sudah menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.
Padahal sudah ada undang-undangnya, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini peredaran obat tersebut pun masih berlanjut dan berkembang pesat di wilayah hukum polres jakarta seLatan
Saat di konfirmasi oleh pihak media penjaga Toko mengatakan benar toko tersebut menjual obat golongan (G)
Setelah berita ini ditayangkan team awak media akan mengkonfirmasi dan minta tanggapan ke Polres jakarta seLatan SAT NARKOBA dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.
(RED)
Editor: Tr@