BANDUNG,87news.id – Saat team Investigasi media 87news.id melakukan penulusuran terkait banyak nya informasi toko obat yang merajalela di wilayah kabupaten Bandung, Team menemukan salah satu rumah yang cukup besar di daerah Jl.Citarik Solokan jeruk kec.Solokan jeruk Kabupaten Bandung yang menjual Miras dan Obat-obatan Golongan “G” jenis Exymer dan tramadol Kamis (09/01/2025)
Terpantau hilir mudik para remaja laki-laki hingga perempuan datang membeli miras dan minuman. Saat Team mengkonfirmasi kepada Situmorang yang mengaku sebagai penjaga toko menjelaskan “Cuma jual minuman tuak dan kalau obat cuma dua jenis Exymer dan Tramadol, kalau bosnya bernama Ronaldo, dan si bos lagi diluar” ,ungkapnya.
Saat Team mencoba mendatangi Kapolsek guna mengkonfirmasi temuan tersebut , Kapolsek langsung tanggap dan mengintruksikan kepada Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan langsung ke TKP.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Penulis : Putra