BOGOR,87news.id – Marak nya sindikat penyuntikan gas subsidi terjadi di kecamatan Cilengsi kabupaten Bogor Jawa Barat salah satu lokasi yang di jadikan kegiatan penyuntikan gas ilegal berada dijalan rajawali panglima satbel pers pwdpi Dedi supiandi mendapatkan laporan dari beberapa anggota tiem investigasi bahwa Cilengsi dijadikan basis kegiatan besar penyuntikan gas subsidi ilegal. minggu (02/02/2025)
Laporan ini hasil dari tim awak media atas penelusuran lokasi penyuntikan gas yang tidak jauh dari lokasi sebelum nya di jalan Garuda pada Jumat (31/01/2025)
Tim menemukan kegiatan penyuntikan gas berlangsung secara terbuka dan terang-terangan terpantau 11 Armada bermuatan gas 3 kg subsidi tampak mengantri menunggu giliran .
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi seseorang dilokasi melarang pengambilan gambar .jangan poto poto jangan ambil gambar ngobrol nya diwarung aja ujar salah satu pekerja ia juga menyebut bahwa kegiatan tersebut dimiliki oleh seorang bos yang bernama Huta barat
Tidak lama kemudian disebuah warung berdekatan dengan lokasi seorang pria yang mengaku bernama Hutabarat membenar kan bahwa iyamenjalankan bisnis tersebut . “Ya .saya huta barat jangan hanya saya yang dirorot masih banyak yang lain disini. Tapi memnag yang besar disini hanya saya yang lain hanya usaha kecil kecilan ujanya Kepda awak media
Lebih lanjut ia menawarkan agar awak media ikut serta dalam bisnis tersebut.mending bantu saya cari gas 3 kg saja nanti bisa dapat uang setiap hari kami menerima melon (gas 3 kg ) seharga Rp 21.000 pertabung langsung di tempat untuk distribusi dijalan itu di jalan itu tanggung jawab saya yang penting masuk kabupaten Bogor.itu urusan saya ujarnya
Dedi supiandi Panglima satbel pers pwdpi menyatakan kegiatan ini jelas merugikan negara dan bertentangan dengan kebijakan subsidi pemerintah yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya ma dan menggunakan nya
Mengacu pada pasal 55 undang undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40. Angka 9 undang -undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas (LPG)
Bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 enam puluh miliar.
Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat (1 ) undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang perlindungan konsumen juga mengancam pelaku dengan hukuman 5 k ma tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Dedi supiandi panglima persatuan tugas bela wartawan satbel pers dpp pwdpi menyatakan bahwa hal ini akan ditindak lanjuti melaporkan kepada APH mabes Polri & BPH migas
Untuk ditindak tegas para pelaku usaha ilegal ini.
Dan saya sampaikan kepada rekan rekan media yang melaksanakan tugas peliputan dilapangan jika menemukan yang mencurigakan selalu bersinergi bersama aph dan jangan pernah takut untuk melaporkan kepada pihak aph apapun bentuknya usaha ilegal yang merugikan negara segera laporkan kepihak berwajib untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Penulis : Pandi
Editor : Putra