Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaJabarKriminalPolres Bogor

Praktek Ilegal Penyuntikan Gas LPG Subsidi di Rumpin Kabupaten Bogor Mengundang Pertanyaan Besar!!!

666
×

Praktek Ilegal Penyuntikan Gas LPG Subsidi di Rumpin Kabupaten Bogor Mengundang Pertanyaan Besar!!!

Sebarkan artikel ini

BOGOR,87news.id – Mungkin bukan hal baru, kegiatan ilegal penyuntikan gas 3 Kg subsidi yang jelas melanggar hukum yang berada di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor masih tetap beroperasi.

Dari Hasil penelusuran media 87news.id, kegiatan penyuntikan gas ilegal ini sering terdengar nama Robin yang mana di sebut-sebut sebagai koordinator lapangan dikegiatan tersebut.

Terbukti saat team menyambangi salah satu kendaraan pickup berplat nopol
B 9724 SAF di bilangan wilayah cibeuteung kabupaten Bogor, yang sedang membawa gas 3 kg yang mana akan di suplay ke lokasi pengoplosan Rumpin. Saat team mencoba mengkonfirmasi sopir yang membawa mobil pickup tersebut menjabaran ini mau dikirim ke Rumpin punya Robin.

Proses kerja pengoplosan ini dengan cara menyuntikan gas subsidi 3 kg ke tabung Gas non subsidi 12kg bahkan ke 50kg, terpantau di seputaran lokasi armada yang hilir mudik membawa gas 3kg untuk bahan yang didatangkan di beberapa wilayah kabupaten Bogor bahkan hingga wilayah Depok,kegiatan inipun identik beroprasi malam hari. Bayangkan saja berapa kerugian negara, Jelas subdi yang di keluarkan pemerintah di manfaatkan para pelaku ilegal ini demi meraup keuntungan.

Anehnya banyak pemberitaan yang mengangkat terkait kegiatan tersebut, tapi itu tak menjadi efek jera dan malah berkesan kebal hukum hingga tak tersentuh hukum.

Saat team mencoba mengkonfirmasi Robin, berkesan sudah terbiasa dengan awak media yang sedang menjalankan tugasnya mencari informasi, ternyata benar kegiatan ini sangat rapih seperti sudah terstruktur.

Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, kami akan terus mengkonfirmasi ke APH baik Polsek, Polres, Polda. Dengan berkaitan marak pemberitaan kegiatan penyuntikan gas ilegal ini, Jangan sampai seolah memberi kesan adanya pembiaran.

(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *