BANDUNG,87news.id – Peredaran Toko yang menjual secara bebas obat keras Tramadol di kota Bandung mungkin bukan hal yang baru. Sudah pasti akan membuat heran publik yang geram dengan praktek peredaran toko yang menjual secara bebas obat keras tersebut yang masih bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum.
Saat team investigasi media 87news.id melakukan penelusuran ternyata kegiatan tersebut sudah terkoordinir dengan rapih sedemikian rupa.
Seperti warung yang berlokasi di jl.Buah Batu, Bandung Kidul Kota Bandung, terpantau warung yang berkedok warung kelontong berkesan sangat bebas beroperasi dan banyak para remaja bolak-balik yang membeli obat keras Tramadol secara bebas tanpa resep.
Parahnya, di bulan suci ramadhan seperti sekarang ini, bahkan sudah menjelang hari raya idul Fitri tak menjadi halangan bagi para pelaku pengedar obat keras Tramadol.
Obat tramadol atau golongan obat daftar G merupakan obat analgesik yang biasa digunakan untuk mengatasi rasa nyeri sedang hingga berat. Obat itu memiliki efek samping mirip narkoba karena mempengaruhi sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan ketergantungan jika digunakan secara tidak benar.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Sesampainya berita ini dimuat team akan terus berkoordinasi dengan APH dan pihak-pihak terkait.Team
Editor : Tra