BANDUNG,87news.id – Aneh tapi nyata, tidak lepas dari pantauan awak media dan banyak juga yang sudah ditindak oleh APH, toko-toko yang menjual obat keras Tramadol di wilayah kota Bandung masih saja beroperasi.
Parahnya, di bulan suci ramadhan seperti sekarang ini, bahkan sudah menjelang hari raya idul Fitri tak menjadi halangan bagi para pelaku pengedar obat-obatan keras ini seperti Tramadol, exhymer di Kota Bandung.
Seperti salah satu toko yang terpantau team investigasi 87news.id, toko yang berada di bilangan jl.Gunung Batu Kota Bandung Jawa Barat Tepat di wilayah hukum Polsek Cicendo, Toko yang berkamuflase seperti warung kelontong yang bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat dan APH. Juga dilokasi toko terpantau hilir mudik para anak remaja yang berbelanja membeli obat Tramadol secara bebas.
Saat team mencoba terus mendalami temuan ini, ternyata kegiatan ini diduga sudah terkoordinir dengan rapih, tak aneh jika sudah banyak media yang memberitakan atau tindakan dari APH hanya akan memberi dampak tutup toko sementara saja dan tak lama akan kembali beroperasi.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Sesampainya berita ini dimuat team akan terus berkoordinasi dengan APH dan pihak-pihak terkait. Red
Editor: Tr@