KABAR DESA – Pengelolaan Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kembali tercoreng oleh dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pabangbon, Kabupaten Bogor Kepala Desa ini diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Mengacu pada Peraturan Kemendes PDTT No. 8 Tahun 2022, desa berhak menggunakan maksimal 3% dari total Dana Desa untuk operasionalnya. Desa Pabangbon, yang menerima pagu sebesar Rp 1.672.814.000 pada tahun anggaran 2023 selanjutnya Rp 1.704.890.000 pada tahun anggaran 2024. Namun, penggunaan dana tersebut menimbulkan banyak pertanyaan setelah sejumlah anggaran dianggap tidak jelas penggunaannya.
Anggaran Mencurigakan
Laporan keuangan mencatat berbagai pengeluaran 2023/2024:
Uraian Kegiatan:
Tahun anggaran 2023
– Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Jembatan
Rp 66.788.200
– Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan jalan :
Rp 287.500.000
– Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan jalan :
Rp 355.612.000
– Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan jalan :
Rp 287.485.000
– Pemeliharaan gorong-gorong saluran Drainase:
Rp 46.440.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Untuk masyarakat Tenaga Kesehatan Kader Kesehatan:
Rp 12.000.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Untuk masyarakat Tenaga Kesehatan Kader Kesehatan:
Rp 80.000.000
– Keadaan Mendesak
Rp 169.200.000
– Peningkatan pangan penggilingan padi/jagung:
Rp 319.383.460
– Penyediaan Operasional, Honorarium, PKPKD, PPKD dan perlengkapan kantor ATK:
Rp 47.755.314
Uraian Kegiatan Anggaran Tahun 2024 Sebagai Berikut:
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jl Lingkungan:
Rp 84.258.214.
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jl Lingkungan:
Rp 84.258.214
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jl Lingkungan:
Rp 84.258.214
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jl Lingkungan:
Rp 84.258.214
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jl Lingkungan:
Rp 84.258.214
– Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu :
Rp 10.000.000
– Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu :
Rp 19.000.000
– Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu :
Rp 20.000.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Untuk masyarakat Tenaga Kesehatan Kader Kesehatan dll :
Rp 4.750.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Untuk masyarakat Tenaga Kesehatan Kader Kesehatan dll :
Rp 6.000.000
– Keadaan Mendesak :
Rp 84.600.000
– Operasional Pemerintah Desa Sumber Dana Desa :
Rp 10.400.000
– Pemeliharaan Saluran Irigasi Sederhana :
Rp 205.205.000
Adapun berbagai kegiatan pembinaan yang tampaknya hanya formalitas, dengan dana yang tidak proporsional dibandingkan kebutuhan riil desa. Tahap satu dan kedua mencatat pengeluaran serupa, namun dengan nominal yang semakin besar yang terus-menerus digelontorkan tanpa hasil yang terlihat.
Beberapa warga setempat mulai mempertanyakan penggunaan dana tersebut, mengingat kondisi desa yang masih tertinggal dari segi infrastruktur dan pelayanan publik. “Kami tidak tahu ke mana dana itu dipakai. Jalan masih rusak, dan fasilitas desa pun minim. Kami hanya mendengar laporan dana besar, tapi tidak melihat hasil nyata,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sejak tahun 2019, kasus korupsi Dana Desa terus meningkat. Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menunjukkan tren yang memprihatinkan: 45 kepala desa tersandung korupsi pada 2019, angka tersebut melonjak menjadi 174 pada tahun 2022.
Kapan Berakhir?
Kasus Desa Pabangbon hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang mencuat. Korupsi Dana Desa seakan menjadi “tradisi” yang merugikan masyarakat desa, yang seharusnya bisa menikmati pembangunan dan peningkatan kualitas hidup.
Warga Kp Nangela Pondok berharap ada tindakan tegas dari aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami menuntut transparansi dan keadilan. Jangan sampai desa kami hanya menjadi korban penyelewengan anggaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya dugaan ini, masyarakat semakin mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa, dan menindak tegas kepala desa yang terlibat dalam praktik korupsi
Reporter : Team
Diduga Keuangan Desa Pabangbon Leuwiliang Bermasalah, Ada Apa..?
admin3 min baca

