GARUT,87news.id – Miris, Makin marak saja peredaran obat keras seperti Tramadol,Exymer dan Trihex di beberapa titik di wilayah garut. Warung yang kebanyak berkamuflase seperti warung kelontongan ternyata menjual obat-obatan tersebut secara bebas.
Hasil dari pantauan team media 87news, terpantau beberapa toko yang tersebar di wilayah Garut seperti di Jl.Muhammadiyah di Jl.Sukasenang-Tanjung kamuning, Jl.Perintis Kemerdekaan dan masih banyak yang lainnya.
Dan berkesan seperti kebal hukum dan aturan, diduga aktifitas toko ini sudah terkoordinir dan terstruktur dengan rapih.
Obat ini sangat di gandrungi anak-anak remaja, juga kalangan dewasa. Obat ini memberikan ketergantungan yang sangat luar biasa. Obat-obatan seperti ini harusnya tidak dijual secara bebas dan harus di lengkapi resep dokter.
Pengedaran obat keras ilegal jenis Tramadol HCI. Tramadol HCI merupakan salah satu jenis obat yang berbahaya apabila di konsumsi tanpa resep dokter, dikarenakan termasuk kedalam jenis narkotika golongan II dan masih banyak oknum yang memperjual-belikan secara ilegal.
Peran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan serta harus lebih kooperatif dalam menangani kasus peredaran obat keras jenis tramadol secara ilegal, juga perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait obat keras jenis ilegal, karena dampak yang akan di timbulkan sangatlah berbahaya untuk generasi anak muda Indonesia.
Jelas pengedar yang menjual secara bebas bisa dijerat Sanksi untuk pelanggaran Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelanggaran ini terkait dengan peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Sesampainya berita ini dimuat kami akan terus berkordinasi dengan APH setempat dan pihak-pihak terkait.
(Team)