Polres Ciamis Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi: 17 Nopol Palsu Digunakan Isi BBM Berulang di SPBU Wilayah Ciamis 

0
IMG-20261020-WA0047

CIAMIS,87news.id – Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. Kamis (15/09/2026)

Polres menggungkap aktivitas saat armada menjalankan aksinya di salah satu SPBU wilayah Ciamis menurut keterangan Sopir inisial aw (34) Sebagai sopir dan af (16) kernet, menurut keterangan sopir Pengisian berangkat dari bekasi, Cipularang,Bandung,Gaarut, Tasik,Ciamis.

 

Dalam penjelasannya, terungkap bahwa sindikat ini menggunakan modus terencana: mengisi solar di sejumlah SPBU di wilayah Ciamis secara berulang-ulang menggunakan 17 buah nomor polisi palsu. Penggunaan nopol palsu ini dilakukan untuk mengelabui sistem pencatatan sehingga kendaraan yang sama terlihat berbeda setiap kali mengisi BBM, guna melebihi batas kuota pengisian yang diizinkan.

Tidak hanya itu, pelaku juga memodifikasi truk Fuso yang digunakan dengan memasang tangki rahasia berukuran ribuan liter di bagian bak kendaraan. Modifikasi ini membuat kapasitas penyimpanan solar menjadi jauh lebih besar dari standar, sehingga BBM yang disalurkan terlihat dalam jumlah wajar di permukaan, padahal sebenarnya disimpan dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara tidak resmi.

Dasar Hukum & Sanksi Pidana

Tindakan pelaku melanggar beberapa ketentuan hukum sekaligus:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 55 ayat (1):

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan, penimbunan, penguasaan, dan/atau pengalihan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 280 jo. Pasal 306:
Penggunaan nomor polisi palsu atau memalsukan identitas kendaraan dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 263:

Pemalsuan surat tanda pengenal resmi dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat ini kasus masih dalam pendalangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai jalur hukum yang berlaku.Red

 

Redaktur : Dhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with