Pangkalan LPG 3 Kg Subsidi Diduga Manipulasi Kuota, Pakai Dua Agen dan Disalurkan ke Pengecer Secara Massal
BOGOR,87news.id – Dugaan pelanggaran penyaluran LPG 3 kg subsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Jalan Suka Maju Kreteg Desa Sukamaju Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor Sebuah pangkalan resmi yang seharusnya hanya terikat satu agen penyalur, justru diketahui memiliki dua plang instansi berbeda dan menyalurkan gas secara massal ke pengecer serta warung-warung. Praktik ini diduga bukan kebetulan, melainkan modus terencana untuk memperoleh keuntungan pribadi di atas subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Rabu (02/09/2026)
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi, pangkalan tersebut terlihat memasang satu plang resmi Pertamina milik PT. Bina Buana Sejahtera di tempat yang terlihat jelas. Sementara itu, satu plang lainnya milik agen berbeda — PT. Mahardika Berkah Gasindo — justru diselipkan di pojokan dan tidak dipasang dengan layak. Ironisnya, penyaluran gas LPG 3 kg subsidi dilakukan dari truk milik agen yang plangnya tidak terpasang tersebut.


Di lokasi terlihat jelas puluhan tabung LPG 3 kg ditumpuk secara massal di pinggir jalan, lalu diangkut menggunakan beberapa motor oleh pihak-pihak yang bukan konsumen akhir.

Tabung-tabung tersebut disalurkan ke warung-warung dan pengecer untuk dijual kembali, bukan langsung ke rumah tangga maupun usaha mikro yang berhak. Padahal tertulis tegas pada setiap tabung: “HANYA UNTUK KONSUMEN AKHIR” dan “HANYA UNTUK MASYARAKAT”.
DUGAAN MANIPULASI KUOTA — DUA AGEN UNTUK PASOKAN GANDA
Praktik memiliki dua plang dari agen berbeda diduga bukan kebetulan, melainkan modus terencana untuk memperoleh kuota ganda. Dengan terdaftar di dua perusahaan penyalur sekaligus, pangkalan tersebut berpotensi menerima pasokan LPG 3 kg subsidi dalam jumlah dua kali lipat dari yang seharusnya diterima. Bukti penumpukan massal tabung dan penjemputan oleh beberapa motor semakin memperkuat dugaan bahwa gas tersebut tidak dijual langsung ke konsumen rumah tangga, melainkan disalurkan kembali ke pengecer untuk diperjualbelikan. Praktik ini diduga memanfaatkan subsidi negara untuk keuntungan pribadi sekaligus berpotensi menaikkan harga di tangan masyarakat yang seharusnya mendapatkannya dengan harga terjangkau.
Ketika dikonfirmasi, pengelola pangkalan yang dikenal sebagai “D” berdalih bahwa plang yang tidak dipasang dikarenakan kontrak sewa tempat usahanya telah berakhir. Namun, aktivitas penurunan, penumpukan, dan penyaluran gas subsidi ke pengecer tetap berjalan lancar.
Tim redaksi juga mencoba menghubungi pihak PT. Mahardika Berkah Gasindo melalui telepon seluler pemilik pangkalan. Bu Vera selaku pihak terkait dari perusahaan menyatakan, “Itu benar pangkalan kami, coba tanya saja ada plangnya.” Namun kenyataannya, plang tersebut tidak dipasang di tempat yang seharusnya — disembunyikan di pojokan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2023, penyaluran LPG bersubsidi wajib dilakukan secara tepat sasaran melalui penyalur yang telah ditetapkan. Setiap pangkalan resmi hanya boleh terdaftar dan menerima pasokan dari satu agen penyalur yang ditunjuk, serta wajib memasang plang identitas di tempat yang mudah dilihat masyarakat.
Selain itu, sejak 1 Februari 2025 berlaku ketentuan bahwa pangkalan wajib menjual 100% langsung ke konsumen akhir. Penyaluran ke pengecer maupun warung secara massal merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip tepat sasaran, yang dapat merugikan keuangan negara dan membebani masyarakat karena harga bisa melambung di tangan pengecer.
TERANCAM SANKSI PIDANA & ADMINISTRATIF
Praktik penerimaan pasokan dari agen yang tidak terdaftar serta penyaluran massal ke pengecer terancam sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran penyaluran bahan bakar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, penjualan barang bersubsidi melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana sampai 4 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.
Sanksi administratif juga dapat berupa pencabutan izin usaha, penghentian pasokan secara permanen, penyitaan barang bukti, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat lagi berperan dalam penyaluran barang bersubsidi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak pengelola pangkalan maupun instansi terkait mengenai praktik tersebut. Masyarakat berharap pihak Pertamina, Dinas Perdagangan, serta Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi segera melakukan pengecekan dan penindakan agar penyaluran LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.
(Tim Redaksi 87news.id)
Redaktur: Tra